Akibat Dan Hukum Memakai Kawat Gigi (Behel) Palsu
Kawat gigi alias behel tampaknya menjadi aksesori modis untuk kaum muda. Remaja di Thailand, Indonesia, dan Cina, sepertinya berpikir kalau kawat gigi sebagai fashion. Banyaknya peminat behel membuat banyak behel palsu yang dijual yang harganya jauh lebih murah. Kawat gigi palsu yang dijual itu beragam warnanya dan berdesain khusus seperti Hello Kitty, Mickey Mouse, atau bunga.
kawat gigi palsu mempunyai sisi negatif. Memakai
kawat gigi palsu dalam waktu yang lama bisa memunculkan risiko kesehatan yang
serius. Kawat gigi asli saja bisa berisiko seperti kerusakan dekalsifikasi,
gigi dan mulut terluka. Sedangkan gigi palsu bisa mematikan.
Di Thailand, dua remaja meninggal dunia setelah
menggunakan kawat gigi palsu. Keduanya mengalami infeksi tiroid. Seorang korban
berusia 17 tahun dari Khon Kaen, yang mengalami gagal jantung yang fatal. Dan
satunya lagi berusia 14 tahun dari Chonburi meninggal setelah menggunakan kawat
gigi yang dibelinya dari kios ilegal.
Infeksi Tiroid Gagal Ginjal
Karena insiden ini, pemerintah Thailand telah
memberlakukan larangan produksi, impor, dan penjualan kawat gigi palsu. Siapa
pun yang tertangkap menjual behel palsu bisa dipenjara sampai enam bulan, dan
harus membayar denda berat sekitar 50.000 baht ($ 1.300).
Importir bisa mendapat hukuman jauh lebih buruk,
yang dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Pemerintah mengambil langkah-langkah
yang ketat setelah penelitian menunjukkan bahwa logam yang digunakan dalam
kawat penjepit palsu mengandung timbal.
Hukum
Kawat Behel Dan Gigi Palsu
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ
وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ
الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
"Allah telah mengutuk
orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang
yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan
orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan
Allah."
(HR. Muslim)
Seiring dengan perkembangan teknologi, gaya hidup manusia juga ikut
berkembang dan berubah. Salah satu gaya hidup yang digandrungi manusia adalah
merubah gigi mereka agar lebih cantik dan lebih indah, maka munculah kawat
behel yang digunakan untuk merapikan gigi, ada gigi yang terbuat dari emas atau
kuningan untuk mengganti gigi yang tanggal, ada juga alat untuk mengikir gigi
agar lebih tipis dan lain-lainnya.
Fenomena di atas menarik perhatian sebagian kaum muslimin yang mempunyai
kepedulian terhadap hukum halal dan haram.Banyak dari mereka yang menanyakan
status hukumnya berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah.Oleh karenanya, perlu ada
penjelasan terhadap masalah-masalah tersebut. Untuk mempermudah pemahaman,
pembahasan ini akan dibagi menjadi beberapa masalah :
Hukum Menggunakan Kawat Behel
Banyak jama’ah pengajian yang menanyakan hukum menggunakan kawat
behel, boleh atau tidak menurut pandangan Islam ?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu dirinci
terlebih dahulu :
Pertama : Jika seseorang
mempunyai gigi atas yang letaknya agak ke depan, atau menurut istilah orang
Jawa “gigi moncong“ atau “gigi mrongos“, yang kadang sampai tingkat tidak
wajar sehingga mukanya menyeramkan, maka hal ini dikatagorikan gigi yang cacat,
oleh karenanya boleh diobati dengan cara apapun, termasuk menggunakan kawat
behel agar giginya menjadi rata kembali. Ini berdasarkan sabda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam :
يَا عِبَادَ اللَّهِ تَدَاوَوْا فَإِنَّ
اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ شِفَاءً أَوْ قَالَ دَوَاءً إِلَّا
دَاءً وَاحِدًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُوَ قَالَ الْهَرَمُ
“Wahai sekalian hamba Allah, berobatlah
sesungguhnya Allah tidak menciptakan suatu penyakit melainkan menciptakan juga
obat untuknya kecuali satu penyakit."Mereka bertanya, "Penyakit
apakah itu wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Yaitu penyakit tua
(pikun). “ (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad. Berkata Tirmidzi
: Hadits ini Hasan Shahih).
Di dalam hadits di atas diterangkan bahwa Allah melaknat orang yang merubah
gigi dengan tujuan agar giginya lebih indah dan lebih cantik. Berkata
Imam Nawawi menerangkan hadist di atas :
“Maksud (al-Mutafalijat) dalam
hadist di atas adalah mengikir antara gigi-gigi geraham dan depan. Kata (al-falaj)
artinya renggang antara gigi geraham dengan gigi depan. Ini sering
dilakukan oleh orang-orang yang sudah tua atau yang seumur dengan mereka agar
mereka nampak lebih muda dan agar giginya lebih indah.
Renggang antara gigi ini memang terlihat pada gigi-gigi anak perempuan yang
masih kecil, makanya jika seseorang sudah mulai berumur dan menjadi tua, dia
mengikis giginya agar kelihatan lebih indah dan lebih muda.Perbuatan seperti
ini haram untuk dilakukan, ini berlaku untuk pelakunya (dokternya) dan
pasiennya berdasarkan hadist-hadist yang ada, dan ini merupakan bentuk merubah
ciptaan Allah serta bentuk manipulasi dan penipuan.“ [1]
Kedua : Jika gigi seseorang
kurang teratur, tetapi masih dalam batas yang wajar, tidak menakutkan orang, dan
bukan suatu cacat atau sesuatu yang tidak memalukan, serta pemakaian
kawat behel dalam hal ini hanya sekedar untuk keindahan saja, maka hukum
pemakaian kawat behel tersebut tidak boleh karena termasuk dalam katagori
merubah ciptaan Allah suhbanahu wata’ala.
Dalilnya adalah hadist Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu
‘anhu bahwasanya nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalambersabda
:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ
وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ
لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
"Allah telah mengutuk orang-orang yang
membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut
bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang
merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah."(HR.
Muslim)
http://www.ahmadzain.com/read/karya-tulis/361/hukum-kawat-behel-dan-gigi-palsu/
bagus bgt nih info nya
BalasHapusihhh jadii ngerii ...
BalasHapusnice juga postnya
BalasHapussebenernya kalo nggak perlu sih,nggak usah pake
BalasHapusinfo nya sangat bermanfaat :)
BalasHapusinfo nya bermanfaat, keren :)
BalasHapusooh bisa menyebabkan kematian yah .. mkasih buat infonya :)
BalasHapus